
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan penggunaan data biometrik wajah untuk registrasi kartu SIM baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penipuan digital.
Latar Belakang Regulasi
Regulasi ini menggantikan sistem lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), dengan menambahkan verifikasi pengenalan wajah untuk prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat. Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan alat perlindungan masyarakat dari scam dan penyalahgunaan data pribadi. Permenkomdigi 7/2026 mulai berlaku efektif sejak Januari 2026, sebagaimana dilaporkan berbagai media.
Persyaratan Registrasi Baru
- Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menggunakan NIK dan pemindaian biometrik wajah; Warga Negara Asing (WNA) gunakan paspor serta dokumen izin tinggal sah.
- Pelanggan di bawah 17 tahun melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- Kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif, hanya aktif setelah verifikasi biometrik.
- Pembatasan maksimal 3 nomor per NIK untuk mencegah penumpukan nomor tanpa identitas.
Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menerapkan standar keamanan internasional untuk data biometrik dan menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pengguna lama.
Dampak dan Sanksi
Aturan ini menutup celah peredaran nomor preman, spam, dan kejahatan siber dengan mekanisme pengaduan serta penonaktifan nomor yang disalahgunakan. Sanksi administratif diberikan bagi operator yang melanggar, termasuk kewajiban perbaikan. Masyarakat kini dapat mengecek dan mengendalikan nomor terdaftar atas identitasnya melalui sistem terintegrasi.





