Home / TRENDING / Hanya 99 Jenis Pekerjaan Resmi di KTP: Unggahan Dukcapil Gunungkidul Viral

Hanya 99 Jenis Pekerjaan Resmi di KTP: Unggahan Dukcapil Gunungkidul Viral

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi warga Indonesia kini jadi sorotan karena keterbatasan jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan. Unggahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul soal 99 pilihan pekerjaan memicu perdebatan sengit di media sosial.

Asal Mula Viralitas

Pada 20 Januari 2026, akun Instagram resmi @dukcapilgk memposting info bahwa hanya 99 jenis pekerjaan yang boleh dipilih untuk KTP dan Kartu Keluarga (KK), sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Postingan ini langsung meledak dengan lebih dari 3.500 komentar dan 6.600 shares dari warganet yang kaget, termasuk kekhawatiran soal profesi unik seperti content creator atau influencer.

Penjelasan Resmi Dirjen Dukcapil

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan pengisian pekerjaan di Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) dibatasi 99 kategori untuk menjaga standarisasi data kependudukan nasional. Daftar ini mencakup pelajar, petani, nelayan, pedagang, hingga profesi teknis seperti operator dan teknisi, tapi tidak semua pekerjaan informal atau spesifik.

Dampak dan Respons Publik

Keterbatasan ini memudahkan pemanfaatan data untuk perencanaan pemerintah, tapi warganet ramai protes karena profesi modern sulit dicocokkan. Beberapa contoh kategori: pelajar/mahasiswa, petani, paranormal, hingga presiden, meski tidak semua daftar lengkap dirinci secara publik. Masyarakat bisa mengubah data pekerjaan di Dukcapil setempat dengan memilih opsi terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *