Home / TRENDING / Komnas HAM Perbaiki Istilah Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Bukan ‘Air Keras’, Tapi ‘Luka Bakar Zat Kimia Asam Kuat’

Komnas HAM Perbaiki Istilah Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Bukan ‘Air Keras’, Tapi ‘Luka Bakar Zat Kimia Asam Kuat’

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penggunaan istilah medis yang tepat dalam kasus penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Istilah “luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat” dipilih untuk meluruskan pemahaman publik yang selama ini akrab dengan sebutan “air keras”.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa istilah tersebut berasal langsung dari keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dilakukan pendalaman mendalam. “Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik,” ujar Saurlin saat dilansir Antara, Jumat (27/3/2026).

Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap insiden kekerasan yang menimpa Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi medis dalam pelaporan agar tidak menimbulkan salah paham atau sensasionalisme.

Saurlin menambahkan bahwa Komnas HAM terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap motif dan pelaku di balik penyiraman tersebut.

Insiden ini menjadi pengingat akan kerentanan aktivis hak asasi manusia di tengah dinamika sosial-politik saat ini. Komnas HAM mendesak publik menggunakan istilah resmi guna mendukung proses hukum yang transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *