
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Jumat (6/2/2026). “Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan penggelaran perkara, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI, perusahaan yang bergerak di bidang layanan keuangan syariah. Modusnya diduga mencakup praktik fraud yang merugikan nasabah atau mitra bisnis. Identitas ketiga tersangka belum diungkap secara rinci, namun penyidik menyatakan bahwa mereka terlibat langsung dalam operasional yang bermasalah.
“Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan menghitung kerugian total,” tambah Djuhandhani. Polri menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana ekonomi, terutama di sektor keuangan syariah yang rentan penyalahgunaan.
Hingga kini, PT DSI belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Kasus serupa di sektor fintech syariah sebelumnya pernah menyeret pelaku ke pengadilan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan UU No. 10 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi bodong dengan memverifikasi legalitas perusahaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).





