
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan (fraud) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan ini terkait kerugian negara yang mencapai Rp 2,4 triliun.
Keduanya adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mengungkap modus penipuan yang diduga melibatkan pengelolaan dana syariah.
Menurut keterangan resmi dari Bareskrim Polri, tersangka ditahan pada hari ini untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kerugian besar yang dialami korban, termasuk investor dan pihak terkait lainnya.
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan keuangan syariah. Dugaan fraud ini melibatkan praktik yang merugikan nasabah dan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal Penipuan dalam KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan pihak lain dan motif di balik kasus ini. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan lengkap. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak tersangka atau kuasa hukumnya.





