
Tel Aviv – Parlemen Israel, Knesset, membuat sejarah pada Senin malam (30/3/2026) waktu setempat dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana yang memperluas penerapan hukuman mati khusus untuk teroris. Langkah ini menandai upaya sukses pertama setelah bertahun-tahun kegagalan menghidupkan kembali eksekusi mati di negara tersebut.
Sebelumnya, hukuman mati hanya berlaku untuk kejahatan perang dan pernah dihapuskan pada 1954 untuk kejahatan umum. Meski demikian, secara teknis masih diizinkan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan terhadap bangsa Yahudi, serta dalam kondisi tertentu berdasarkan hukum militer. Dalam kasus-kasus terorisme yang ditangani pengadilan militer, vonis mati yang jarang dijatuhkan selalu diganti menjadi penjara seumur hidup usai proses banding.
RUU baru ini merupakan amandemen signifikan terhadap undang-undang pidana, yang secara spesifik menargetkan pelaku terorisme. “Ini adalah respons tegas terhadap ancaman yang terus menerus membayangi keamanan kami,” ujar salah seorang anggota Knesset pendukung RUU tersebut dalam sidang parlemen. Pengesahan ini mendapat dukungan luas dari partai-partai sayap kanan, meski menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia yang menyebutnya sebagai kemunduran demokrasi.
Latar belakang persetujuan RUU ini muncul di tengah ketegangan keamanan Israel yang meningkat, termasuk serangan roket dan aksi terorisme baru-baru ini. Pemerintah berharap undang-undang ini akan berfungsi sebagai pencegah kuat, meskipun eksekusi mati terakhir di Israel terjadi pada 1962 terhadap Adolf Eichmann, pelaku utama Holocaust.
Para pengamat hukum memprediksi bahwa RUU ini akan segera ditandatangani oleh Perdana Menteri dan mulai berlaku dalam waktu dekat. Namun, tantangan hukum dari Mahkamah Agung Israel kemungkinan besar akan muncul, mengingat riwayat penolakan serupa di masa lalu.



