Home / TRENDING / Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Berkas Lengkap Dikirim ke Kejati DKI, 8 Tersangka Ditetapkan

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Berkas Lengkap Dikirim ke Kejati DKI, 8 Tersangka Ditetapkan

Jakarta – Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya memasuki tahap baru. Berkas perkara lengkap telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut, Jumat (17/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengonfirmasi pengiriman berkas tersebut kepada wartawan. “Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap tiga di antaranya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga tersangka yang mendapat SP3 adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Kasus ini mencuat sejak laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selama beberapa bulan terakhir. Pengiriman berkas ke Kejati DKI menandakan akhir dari tahap penyidikan polisi, dengan kemungkinan dilanjutkan ke pengadilan jika dinyatakan lengkap (P-21).

Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci identitas kelima tersangka lainnya yang masih berstatus aktif. Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama di tengah dinamika politik pascaera kepemimpinan Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *