
Jakarta – Kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta tetap tidak berlaku hingga Rabu (25/3/2026) menyusul hari libur nasional Lebaran 2026. Penerapan sistem ini menyesuaikan dengan status libur panjang, sehingga pengendara bebas melintas tanpa batasan plat nomor ganjil atau genap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan hal ini saat berbincang dengan wartawan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/3/2026). “Kalau libur menyesuaikan tidak ada ganjil genap,” ujar Asep singkat.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama periode libur Lebaran yang masih berlangsung hingga 25 Maret 2026. Hari ini, Senin (23/3/2026), masih termasuk dalam cuti bersama, sehingga lalu lintas Jakarta tidak diterapkan pembatasan ganjil-genap.
Kebijakan penyesuaian ini bertujuan memudahkan mobilitas masyarakat selama libur panjang. Polisi lalu lintas Metro Jaya menyarankan pengendara tetap patuh aturan lalu lintas lain, seperti batas kecepatan dan penggunaan helm, untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan.
Hingga kini, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar pasca-libur Lebaran, meski volume kendaraan mulai meningkat menjelang akhir cuti bersama.



