
Brussels – Komisi Eropa merilis laporan keras pada Kamis (26/3/2026) yang menyoroti bahaya platform media sosial Snapchat serta empat situs pornografi online terhadap hak dan kesejahteraan anak. Laporan itu menuduh platform-platform tersebut memungkinkan anak di bawah umur mengakses konten dewasa dengan mudah, hanya melalui klik tombol pernyataan usia 18 tahun tanpa verifikasi usia yang kredibel.
Menurut pernyataan resmi Komisi Eropa, mekanisme pengawasan yang lemah ini melanggar Digital Services Act (DSA) Uni Eropa, regulasi ketat yang mewajibkan platform digital melindungi pengguna rentan, khususnya anak-anak. “Pengguna muda bisa langsung masuk ke konten berbahaya tanpa hambatan nyata,” tulis laporan tersebut, menekankan risiko paparan materi eksplisit yang dapat merusak perkembangan psikis anak.
Empat situs pornografi yang disebutkan—meski tidak dirinci namanya dalam rilis awal—juga dikecam karena sistem usia serupa yang dianggap palsu. Komisi menyatakan bahwa verifikasi sederhana seperti itu tidak memadai di era digital, di mana teknologi seperti pemindaian ID atau AI pengenalan wajah seharusnya diterapkan untuk mencegah akses ilegal.
Akibatnya, perusahaan-perusahaan ini berpotensi menghadapi denda mencapai 6 persen dari pendapatan global tahunan mereka, sesuai ketentuan DSA. Snapchat, yang memiliki jutaan pengguna remaja di Eropa, langsung menjadi sorotan karena fitur Stories dan Discover-nya yang sering menampilkan konten sugestif.
Komisi Eropa telah meminta penjelasan resmi dari para pelaku usaha dalam waktu 24 jam dan berencana melakukan investigasi lanjutan. Langkah ini bagian dari kampanye lebih luas UE untuk membersihkan ruang digital dari konten berbahaya, menyusul kasus serupa pada TikTok dan Instagram tahun lalu.
Para aktivis hak anak menyambut baik laporan ini. “Ini sinyal kuat bahwa platform besar tak bisa lagi abaikan tanggung jawab mereka,” kata perwakilan European Children’s Rights Network. Sementara itu, Snapchat belum merespons secara resmi, tapi juru bicara perusahaan menyatakan komitmen untuk meningkatkan perlindungan pengguna muda.
Laporan ini menambah tekanan pada regulator global, termasuk di Asia Tenggara, untuk mengevaluasi kebijakan serupa di platform internasional.



