
Pertamina Patra Niaga keras menindak ratusan lembaga penyalur yang melanggar aturan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di seluruh Indonesia. Sepanjang triwulan pertama 2026, ratusan SPBU dan agen LPG terpaksa menjalani sanksi mulai dari pembinaan hingga ancaman pemutusan kerja sama.
Langkah tegas ini diungkapkan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). “Dapat kami sampaikan, kami juga melakukan penindakan ataupun pembinaan terhadap lembaga penyalur baik itu BBM maupun elpiji,” ujar Eko Ricky.
Menurutnya, tindakan ini merupakan komitmen perusahaan untuk memastikan BBM dan elpiji bersubsidi tepat sasaran, sehingga tidak disalahgunakan atau dialihkan ke pihak yang tidak berhak. Sanksi diberikan berdasarkan temuan pelanggaran seperti penjualan di luar kuota, penimbunan, atau distribusi tidak sesuai ketentuan.
Eko Ricky menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau dan menertibkan penyalur nakal. Hingga akhir Maret 2026, puluhan SPBU dan agen LPG telah menerima pembinaan intensif, sementara beberapa di antaranya diancam putus kontrak jika pelanggaran berulang.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan dan kestabilan harga BBM serta elpiji bersubsidi bagi masyarakat, terutama di tengah fluktuasi ekonomi nasional. Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyimpangan melalui saluran resmi perusahaan.





