
Jakarta Pusat – Polisi Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 35.143 butir obat terlarang dan menangkap 14 tersangka dalam operasi intensif selama tiga bulan terakhir. Penggerebekan ini menargetkan wilayah rawan peredaran narkotika di ibu kota.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynord Hutagalung mengungkapkan hasil operasi tersebut saat jumpa pers di Markas Polres Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026). “Sebanyak 14 laporan polisi dengan 14 tersangka, serta barang bukti sebanyak 35.143 butir yang berhasil diamankan di wilayah rawan,” ujarnya.
Operasi digelar sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan fokus memburu jaringan penjual obat terlarang yang memanfaatkan situasi rawan di Jakarta Pusat. Kombes Hutagalung menekankan bahwa peredaran obat haram ini sering kali menyusup ke lingkungan masyarakat, termasuk melalui penjualan online atau di tempat-tempat tersembunyi.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakpus untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus intensifkan razia dan himbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus baru penjual obat terlarang,” tambahnya.
Hingga kini, para tersangka dan barang bukti disimpan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui nomor WhatsApp Polres atau aplikasi polisi terdekat.



