Home / TRENDING / Wacana Denda e-KTP Hilang Dipertanyakan DPR: Golkar Khawatir Bebani Rakyat Kecil

Wacana Denda e-KTP Hilang Dipertanyakan DPR: Golkar Khawatir Bebani Rakyat Kecil

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Usulan ini memicu pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang khawatir akan membebani masyarakat.

Pertemuan pembahasan revisi UU tersebut digelar bersama Komisi II DPR di Gedung DPR MP, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa wacana denda dimaksudkan untuk meningkatkan rasa tanggung jawab warga terhadap dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga yang kurang bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi, itu gratis,” ujar Bima Arya seperti dikutip dalam rapat tersebut.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan kebijakan ini, menilai bahwa penerapan denda berpotensi menyulitkan warga kelas bawah yang sering kali kehilangan e-KTP karena faktor tidak disengaja, seperti bencana atau kelalaian sehari-hari. “Kita harus pertimbangkan aspek kemanusiaan. Jangan sampai denda justru menghambat akses layanan publik,” katanya.

Rencana revisi UU Adminduk ini juga mencakup peningkatan digitalisasi data kependudukan dan integrasi dengan layanan publik lainnya. Hingga kini, pembahasan masih berlangsung, dengan Komisi II DPR menjanjikan kajian mendalam sebelum disahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *